STR

PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA


NOMOR 1 TAHUN 2005

TENTANG
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI


bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
perlu ditetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi;

- 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495 );

- 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);

- 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

- 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);

- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);


M E M U T U S K A N dan MENETAPKAN :

PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
TENTANG REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER
GIGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran
atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;

- 1. Konsil Kedokteran Indonesia selanjutnya disebut KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan
bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi;

- 2. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan
telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya;

- 3. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi
persyaratan yang berlaku

- 4. Surat Tanda Registrasi selanjutnya disebut STR dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI
kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi;

- 5. STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada
dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi;

- 6. STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada
cpddokter.com - Continuing Profesional Development Dokter Indonesia
http://cpddokter.com/home Menggunakan Joomla! Generated: 5 August, 2008, 09:35
peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter atau
dokter gigi warga negara asing;

- 7. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk
menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait;

- 8. Sertifikat kompetensi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi
Spesialis (PPDGS) adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan peserta PPDS atau peserta PPDGS, untuk
menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan tingkat pendidikannya, yang diterbitkan oleh Ketua Program Studi (KPS)
atas nama kolegium terkait, pada sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi dengan jejaringnya, serta sarana
pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan;

- 9. Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk
masing-masing disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut;

- 10. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter
gigi.


BAB II


SURAT TANDA REGISTRASI

Bagian Pertama

STR Dokter dan STR Dokter Gigi

Pasal 2
(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan STR
dokter gigi.

(2) Untuk memperoleh STR seperti dimaksud pada ayat (1), dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan
kepada KKI dengan melampirkan :

- a. fotokopi ijazah dokter/dokter spesialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis;

- b. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;

- c. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP;

- d. fotokopi sertifikat kompetensi;

- e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan

- f. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua)
lembar.

(3) Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan STR dokter
cpddokter.com - Continuing Profesional Development Dokter Indonesia
http://cpddokter.com/home Menggunakan Joomla! Generated: 5 August, 2008, 09:35
dan STR dokter gigi oleh KKI.

(4) Tata cara memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.

Pasal 3

(1) STR dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran dan STR dokter gigi oleh Ketua Konsil Kedokteran Gigi
masing-masing sebagai registrar dan berlaku secara nasional.

(2) STR dokter dan STR dokter gigi harus dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima
oleh KKI.

Pasal 4

(1). Dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di
Indonesia mengajukan permohonan kepada KKI untuk dilakukan evaluasi.

(2). Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia berdasarkan permintaan tertulis dari KKI.

(3). Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bukti kesahan ijazah;
b. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
c. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai SIP; dan
e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) Dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan STR.

Pasal 5
STR dokter dan STR dokter gigi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima)
tahun dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) butir c, d dan f serta
melampirkan STR lama.

Bagian Kedua
Peserta pendidikan dokter, dokter gigi, PPDS dan PPDGS.

Pasal 6
Peserta pendidikan dokter dan dokter gigi dalam mengikuti program pendidikan mendapat persetujuan dari Ketua KKI
untuk menjalankan praktik kedokteran dibawah tanggung jawab dokter atau dokter gigi pembimbing.

Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan secara kolektif berdasarkan permohonan pimpinan institusi
pendidikan.

Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku di sarana pelayanan kesehatan yang digunakan untuk
cpddokter.com - Continuing Profesional Development Dokter Indonesia
http://cpddokter.com/home Menggunakan Joomla! Generated: 5 August, 2008, 09:35
pendidikan dan jejaringnya.


Pasal 7

Peserta PPDS/PPDGS wajib memiliki STR dokter atau STR dokter gigi serta sertifikat kompetensi peserta
PPDS/PPDGS.

Sertifikat kompetensi peserta PPDS/PPDGS sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan secara kolektif oleh KPS atas
nama kolegium terkait.

STR dokter atau STR dokter gigi dan sertifikat kompetensi peserta PPDS/ PPDGS setelah mendapat persetujuan dari
KKI, dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan praktik kedokteran dalam rangka pendidikan spesialis pada
sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi dan jejaringnya, serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam
rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.

Tatacara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh
KKI.

Bagian Ketiga
STR Sementara dan STR Bersyarat

Pasal 8
STR Sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam
rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat
sementara di Indonesia.

(2) STR Sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

(3) STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan apabila telah memenuhi persyaratan:
a. bukti kesahan ijazah;
b. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
c. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai SIP;
e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f. surat izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia

(4) Tatacara memperoleh STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam pedoman yang
dikeluarkan oleh KKI.

Pasal 9
STR Bersyarat diberikan kepada peserta PPDS/PPDGS warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
di Indonesia melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

STR Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan :
a. bukti kesahan ijazah;
b. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
c. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP;
e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
f. kemampuan berbahasa Indonesia

Pasal 10
(1) Dokter dan dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu harus mendapat persetujuan dari KKI melalui penyelenggara
pendidikan dan pelatihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman
yang dikeluarkan oleh KKI.

Bagian Keempat Registrasi Ulang

Pasal 11
(1) STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya wajib diperpanjang kembali untuk dapat
melakukan praktik kedokteran.

(2) Perpanjangan STR dokter dan STR dokter gigi dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua KKI,
dengan melampirkan kelengkapan persyaratan yang meliputi:
a. STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP;
c. fotokopi sertifikat kompetensi;
d. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 12
(1) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar
pertimbangan Ketua Divisi Registrasi dan Ketua Divisi Pembinaan.

(2) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi
dokter dan dokter gigi.

BAB III

PENCATATAN DAN INFORMASI

Pasal 13
KKI melakukan pencatatan setiap STR dokter dan STR dokter gigi dalam buku registrasi nasional.

Pasal 14

KKI secara berkala memberikan informasi mengenai STR dokter dan STR dokter gigi yang diterbitkan dan dicabut dalam
media KKI.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15
(1). Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan oleh KKI,
Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Organisasi Profesi sesuai
dengan fungsi dan tugas masing-masing.

(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui monitoring dan
evaluasi pelaksanaan registrasi dokter dan dokter gigi.


Pasal 16
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Ketua KKI dapat mencabut STR dokter atau STR dokter gigi apabila:
a. atas rekomendasi MKDKI;
b. tidak mampu menjalankan praktik kedokteran.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan STR dokter dan STR dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Penugasan dan atau SIP dinyatakan telah memiliki STR dan SIP
berdasarkan Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pasal 18
(1) Dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada pasal 17 wajib mengganti Surat Penugasan dengan STR
selambat-lambatnya tanggal 29 April 2007, ke KKI melalui Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota tempat domisilinya.

(2) Penggantian Surat Penugasan menjadi STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang
dikeluarkan oleh KKI.

Pasal 19

(1) Dokter dan dokter gigi yang saat ini belum memiliki Surat Penugasan apabila akan melakukan praktik kedokteran
dapat mengajukan STR kepada KKI melalui Dinas Kesehatan Propinsi tempat domisilinya.

(2) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang saat ini belum memiliki Surat Penugasan apabila akan melakukan
praktik kedokteran dapat mengajukan STR kepada KKI melalui Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan.

(3) Tatacara mendapatkan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam pedoman yang
dikeluarkan oleh KKI.

Pasal 20

(1) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang saat ini belum memiliki Surat Penugasan tetapi melakukan praktik
kedokteran pada sarana pelayanan kesehatan di tempat pendidikan dan jejaringnya dalam rangka menunggu
penempatan dinyatakan telah memiliki STR.

(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KKI melalui Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dalam waktu 1 (satu) bulan.

(3) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan STR sesuai
ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Pasal 21

(1) Peserta PPDS/PPDGS dan peserta pendidikan dokter / dokter gigi yang sedang menjalankan praktik kedokteran di
sarana pendidikan selama proses pendidikan dinyatakan telah mendapatkan persetujuan dari KKI untuk menjalankan
praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan dan jejaringnya yang digunakan untuk program pendidikan.


(2) Tatacara memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang
dikeluarkan oleh KKI.


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 23 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Oktober 2005

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,

masukkan email ta' untuk info baru:

Jangan Lupa Baca Juga yang ini cess



No Comment